Fakta Berbahaya Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Apa yang terlintas di benak kalian saat mendengar kalimat “menggunakan ponsel saat berkendara”? Ya, jawabannya pasti dampak-dampak negatif yang bisa terjadi atau ditimbulkan dari perilaku tersebut, seperti kecelakaan lalu lintas. Pentingnya kesadaran untuk berkendara secara aman harus kita tanamkan dahulu sebelum mulai menyalakan mesin mobil! Berikut fakta-fakta dari penggunaan ponsel saat berkendara yang bisa kalian baca.
Pemberlakuan e-TLE
Demi meminimalisir kecelakaan lalu lintas, Polda Metro Jaya mulai memberlakukan e-TLE atau Electronic-Traffic Law Enforcement yaitu tilang elektronik dengan fitur canggih untuk mendeteksi pengemudi yang menggunakan telepon genggam dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009
Penggunaan ponsel saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada pasal 106 ayat 1 dijelaskan tentang “pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi”.
Kecelakaan disebabkan pengemudi
Pada 2019 terdapat 5000 kasus kecelakaan disebabkan oleh gangguan mengemudi seperti bermain ponsel, makan, membaca dan melakukan aktivitas lain. Faktor ini merupakan peringkat ke 2 dari 7 penyebab kecelakaan yang terjadi di Indonesia. 5000 kasus tersebut pun disebabkan oleh pengemudi berumur 20-24 tahun.
Mengurangi konsentrasi
Berkendara sambil mengoperasikan ponsel tentu dapat menyebabkan turunnya konsentrasi karena pikiran terbagi pada jalan raya dan ponsel sehingga membuat pengemudi lengah pada kondisi sekitarnya. Maka kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu berkendara harus dihindari karena berpotensi besar menyebabkan kecelakaan.
Setelah mengetahui fakta-fakta di atas, yuk kita mulai membangun kesadaran diri untuk berkendara secara aman dan tertib lalu lintas, seperti mengurangi kegiatan-kegiatan yang mampu menimbulkan gangguan konstentrasi. Keamanan bersama dapat dimulai dari diri sendiri.